LA-ZIK atau Layanan Antar Izin Khusus merupakan salah satu inovasi dari DPMPTSP dan MPP Kabupaten Magetan yang ditujukan untuk pemohon yang berkebutuhan khusus atau disabilitas dan lansia. LA-ZIK juga dilaksanakan untuk mengantar produk layanan kepada pemohon ketika waktu penerbitan produk melebihi batas waktu yang sudah tertera pada Standar Pelayanan.