• Home
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
  • Instansi
  • Statistik
  • Saran & Aduan
  • Login
Menu
  • Home
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
  • Instansi
  • Statistik
  • Saran & Aduan
  • Login

Profil Mal Pelayanan Publik (Public Service Hall) Kabupaten Magetan

LATAR BELAKANG MAL PELAYANAN PUBLIK - Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lair GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU,lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADUSATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

TRANSPARASI PELAYANAN, EFISIENSI PELAYANAN, KENYAMANAN PELAYANAN

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Petugas di MPP Magetan

DWI

DIAN

Anang

LOKET PAGI

PANG PANG KEMUAYU.co.id

TELLER PT. BPRS MAGETAN (PERSERODA)

IRGI

ROBBY YUDIANSYAH

ANITA

PRIMA

DIAN

YUSUF

SUPRIONO

MESSY

OCVY

OCVY

LUTFI

SEYHUDDIN DAN TRI RETNO RAHAYU, HARIYADI, SETYO PERMADI

UPIK

ADITA

RENDIK

NELY

GUSTAF

Gostafi

Petugas Pengadilan Agama

SUPRIYANTO

Petugas Lab Dinas PUPR

Petugas

Petugas Lab Dinas Perhubungan

Petugas Lab Dinas Perindag

Petugas Lab Dinas Pariwisata

Petugas Lab Dinas Peternakan

Ervan Praptama

ERVAN

AJENG DIAS ARTIKA, S.K.M.

Petugas Imigrasi Extra

Petugas layanan SKCK

Petugas Layanan SPKT

Petugas DPMPTSP

Petugas PBJ 1

Petugas PBJ 2

KRITIK, SARAN & PENGADUAN

Sampaikan Kritik, Saran atau Pengaduan Anda ke MPP Kabupaten Magetan
0895633648010

Response Time 30 Menit

Mall Pelayanan Publik Magetan
mpp.magetan@gmail.com
mpp.magetan
(0351) 819 6742
Menu Aduan

Statistik Pengunjung Website

Hari ini

: 114

Bulan ini

: 2389

Tahun ini

: 15152

Total

: 27572

© 2024 MPP Magetan. All rights reserved