Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan terus memperkuat upaya dalam menciptakan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah penerapan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran atau indikasi korupsi di lingkungan penyelenggaraan pelayanan.
WBS merupakan mekanisme resmi yang disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan secara aman dan bertanggung jawab. Sistem ini dirancang untuk memastikan kerahasiaan pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya terbuka ataupun menimbulkan risiko tertentu.
Melalui kanal WBS, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak etis, pungutan liar, atau praktik koruptif lainnya yang ditemui selama proses pelayanan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk memudahkan akses, masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui tautan resmi WBS Kabupaten Magetan di:
👉 https://inspektorat.magetan.go.id/wbs/
atau dengan melakukan pemindaian barcode WBS yang tersedia pada materi publikasi resmi MPP Magetan.
Dengan adanya WBS, diharapkan tercipta budaya pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat. MPP Magetan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga.
Response Time 30 Menit
Statistik Pengunjung Website
Hari ini
: 36
Bulan ini
: 245
Tahun ini
: 24409
Total
: 36829
© 2024 MPP Magetan. All rights reserved